Pasar
Amerika Serikat Soroti Kebijakan Pembayaran Digital Indonesia
2025-05-06

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan pembayaran digital di Indonesia, khususnya terkait Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menurut AS, QRIS dinilai membatasi perusahaan asing. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa QRIS dirancang untuk memperkuat ekonomi domestik. Pihak DPR mendukung Bank Indonesia dalam pengembangan sistem ini sebagai langkah strategis menuju kedaulatan teknologi lokal. Dalam laporan United States Trade Representative (USTR), disoroti juga Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang mengatur kepemilikan asing dalam operator layanan pembayaran nonbank.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa produk sistem pembayaran internasional seperti Mastercard atau Visa tidak bersinggungan langsung dengan kebijakan QRIS. Ia menjelaskan bahwa segmen pasar antara keduanya berbeda. "Kita justru ingin memberikan penguatan bahwa QRIS adalah upaya memperkuat kedaulatan nasional melalui pemanfaatan teknologi," ujar Misbakhun. Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan legislatif kepada Bank Indonesia dalam pengembangan QRIS sebagai fondasi sistem pembayaran digital di Tanah Air.

Menurut dokumen USTR, para pelaku usaha AS merasa khawatir karena tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan selama proses penyusunan kebijakan QRIS oleh Bank Indonesia. Mereka menginginkan sistem ini dirancang agar lebih kompatibel dengan infrastruktur pembayaran global yang ada. Santoso Liem, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menegaskan bahwa perusahaan switching dari AS sebenarnya tidak menghadapi hambatan signifikan dalam bisnis kartu kredit di Indonesia. Bahkan, perusahaan seperti Visa dan Mastercard masih mendominasi pasar kartu kredit di negara ini dengan pangsa pasar mencapai 75% hingga 80%.

Latar belakang pengembangan QRIS sendiri bermula dari kebutuhan untuk menyederhanakan transaksi bagi pedagang kecil dan menengah (UMKM) yang sering kali kesulitan menggunakan mesin EDC akibat biaya tinggi dan ketergantungan pada akses internet. Oleh karena itu, QRIS menjadi solusi alternatif yang praktis dan inklusif bagi masyarakat luas. Santoso menjelaskan bahwa dampak QRIS lebih terasa pada sektor kartu debit dibandingkan kartu kredit.

Penerapan kebijakan QRIS dan GPN merupakan bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025 yang bertujuan memperbaiki efisiensi dan keamanan sistem pembayaran di Indonesia. Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 juga mengatur batasan kepemilikan asing dalam operator layanan pembayaran nonbank hingga 85%, meskipun investor asing hanya diperbolehkan memiliki maksimal 49% saham dengan hak suara. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus tetap memfasilitasi investasi asing.

Sistem pembayaran digital di Indonesia terus berkembang sebagai bagian dari transformasi ekonomi modern. Penggunaan QRIS diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan serta memperkuat kedaulatan teknologi lokal. Meskipun ada sorotan dari pihak luar, dukungan legislatif dan regulatori menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan pengembangan sistem ini demi kemajuan ekonomi nasional.

more stories
See more