Gaya Hidup
Panduan Lengkap Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
2025-02-21

BPJS Kesehatan di Indonesia menawarkan berbagai layanan kesehatan bagi warganya, termasuk operasi medis. Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh program ini. Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui. Artikel ini menjelaskan daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta prosedur yang perlu diikuti.

Kriteria Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan yang berlaku, beberapa jenis operasi tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Pasien perlu memahami batasan ini untuk menghindari kebingungan saat membutuhkan tindakan medis tertentu. Berikut adalah beberapa contoh operasi yang tidak ditanggung:

Operasi yang tidak ditanggung meliputi tindakan akibat kecelakaan kerja, kosmetik, luka diri sendiri, serta operasi di luar negeri. Selain itu, operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS juga tidak akan mendapat dukungan biaya. Misalnya, operasi akibat ketidaktelitian pribadi atau kecelakaan kerja yang seharusnya ditangani oleh pemberi kerja. Hal ini penting diketahui agar pasien bisa mencari alternatif lain jika memerlukan tindakan tersebut.

Prosedur Mendapatkan Tanggungan Operasi dari BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan bantuan finansial dari BPJS Kesehatan terkait operasi, ada beberapa langkah yang harus diikuti dengan seksama. Pasien harus memulai kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

Syarat utama untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan adalah memiliki kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi. Dalam praktiknya, 19 jenis operasi telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan dukungan biaya, antara lain operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan penis, penggantian sendi lutut, dan timektomi. Memahami prosedur ini sangat penting bagi setiap peserta BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari program ini.

More Stories
see more