Showbiz
Kasus Hukum Moon Taeil: Mantan Member NCT Didakwa atas Tuduhan Kekerasan Seksual
2025-03-05

Pengadilan Korea Selatan menghadapi perkembangan baru dalam kasus hukum yang melibatkan Moon Taeil, mantan anggota grup musik populer. Menurut laporan terbaru, Moon Taeil dan dua rekannya telah dikenakan tuduhan kekerasan seksual oleh otoritas hukum. Divisi khusus penegakan hukum menetapkan dakwaan ini berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman atas Kejahatan Seksual. Meskipun polisi mencoba meminta surat perintah penahanan, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan dengan alasan tertentu.

Dalam perkembangan terkini dari kasus hukum yang melibatkan mantan member NCT, Moon Taeil, pihak berwenang telah mengambil langkah serius. Pada akhir Februari 2025, Divisi 1 Investigasi Kejahatan Perempuan dan Anak di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menetapkan dakwaan kepada Moon Taeil dan dua orang temannya. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Hukuman atas Kejahatan Seksual, yang mencakup tindakan kekerasan seksual.

Tuduhan ini muncul setelah laporan korban yang menyatakan bahwa ketiga individu tersebut melakukan penyerangan seksual terhadap seorang wanita yang sedang tidak sadar karena alkohol pada bulan Juni tahun lalu. Korban melaporkan insiden tersebut kepada Kantor Polisi Seoul Bangbae, yang kemudian mengajukan permohonan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka. Namun, permohonan ini ditolak oleh pengadilan dengan pertimbangan bahwa para tersangka telah mengaku bersalah dan tidak membawa senjata saat insiden terjadi.

Keputusan pengadilan untuk tidak menahan tersangka berdasarkan pengakuan mereka sendiri dan situasi yang tidak mengancam. Pengadilan menilai bahwa penahanan tidak diperlukan dalam kasus ini, meskipun dakwaan tetap berlaku. Situasi ini menambah kompleksitas kasus hukum yang melibatkan figur publik seperti Moon Taeil, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota grup musik NCT. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum berusaha menyeimbangkan antara hak korban dan perlakuan adil bagi para tersangka.

more stories
See more