Pada tahun 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia akan dapat digunakan secara resmi di sejumlah negara anggota ASEAN. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya integrasi dokumen kependudukan di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya pengesahan tersebut, pemegang SIM Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional ketika berkunjung ke negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Integrasi ini juga mencakup penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Berdasarkan pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, implementasi NIK dalam SIM bertujuan untuk menyinkronkan data kependudukan dengan berbagai dokumen resmi lainnya, termasuk NPWP, BPJS, dan KTP. Penggunaan NIK dalam SIM akan mempermudah pengenalan identitas lintas batas di wilayah ASEAN.
Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada "Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik" yang ditandatangani pada tahun 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini telah mengalami ekspansi pada tahun-tahun berikutnya, termasuk melibatkan negara-negara baru seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meskipun demikian, beberapa negara memiliki kebijakan tambahan terkait penggunaan SIM Indonesia. Sebagai contoh, Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama satu tahun setelah kedatangan. Setelah periode tersebut, pengemudi harus mendapatkan SIM lokal Singapura. Di sisi lain, Malaysia mewajibkan pengguna SIM asing, termasuk SIM Indonesia, untuk memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Penerapan sistem ini diproyeksikan akan memperkuat kerja sama antar negara di bidang transportasi serta mempermudah mobilitas warga ASEAN. Integrasi dokumen kependudukan menjadi salah satu langkah strategis menuju harmonisasi regulasi lintas batas.
Dengan adanya pengakuan SIM Indonesia di tingkat regional, harapan besar terletak pada kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat Indonesia saat bepergian ke negara-negara tetangga. Selain itu, sinergi dokumen kependudukan juga akan meningkatkan efisiensi administratif dalam skala internasional.