Gaya Hidup
Memahami Batasan Layanan BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Tidak Ditanggung?
2025-01-12
Dalam sistem jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan berperan penting dalam menyediakan akses medis bagi masyarakat Indonesia. Meski memberikan layanan luas, ada beberapa kondisi dan prosedur yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang apa saja layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BATASAN YANG PERLU DIKETAHUI

Ketentuan Umum Penggunaan BPJS Kesehatan

Penggunaan BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan medis dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas pilihan. Ketentuan ini mencakup tiga tingkat kelas dengan biaya yang berbeda-beda. Kelas 1 dikenai biaya Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu, dan kelas 3 seharga Rp 35 ribu. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis dicover oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan Estetika dan Perawatan Gigi

Salah satu batasan utama adalah layanan estetika dan perawatan gigi tertentu. Operasi plastik, misalnya, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan perawatan orthodontik seperti behel atau penataan gigi lainnya. Ini karena layanan tersebut dianggap bukan bagian dari kebutuhan kesehatan dasar dan lebih bersifat pilihan daripada keharusan medis.

Penyakit Akibat Tindakan Pidana atau Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat tindakan pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh upaya bunuh diri atau perilaku merugikan diri sendiri juga tidak termasuk dalam cakupan. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas biaya kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan Medis Luar Negeri dan Eksperimental

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis juga tidak ditanggung. Hal ini mencakup terapi dan tindakan medis yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan resmi.

Pelayanan Alternatif dan Tradisional

Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum mendapat persetujuan efektivitas berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk penggunaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas non-kerjasama BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, juga tidak termasuk dalam cakupan.

Penyakit Infertilitas dan Program Lainnya

Pengobatan infertilitas atau mandul tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain, seperti jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan bakti sosial.
more stories
See more