Surat An-Nisa menawarkan panduan yang mendalam mengenai prinsip keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam hubungan pernikahan. Dalam ayat ketiga, Al-Quran menjelaskan bahwa laki-laki diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri, dengan batas maksimal empat orang, selama mampu memperlakukan mereka secara adil. Namun, jika seseorang merasa tidak mampu menjaga keadilan tersebut, maka cukuplah baginya hanya menikahi satu orang saja.
Beragam hukum tajwid juga dapat diamati dalam ayat ini, memberikan dimensi baru dalam membaca dan memahami teks suci. Salah satu contohnya adalah aturan Idzhar Halqi, yang terjadi saat bunyi nun sukun bertemu dengan huruf Kha. Selain itu, ada pula fenomena Qolqolah Sughra, yang terdengar pada huruf Qaf akibat pengakhiran bunyinya secara alami. Lebih lanjut, Alif Lam Qomariyah dan Syamsiyah turut memperkaya cara pembacaan ayat ini, dengan penekanan pada lam yang dilebur atau dihilangkan sesuai konteksnya.
Di tengah kompleksitas kehidupan modern, pesan utama dari ayat ini tetap relevan sebagai pedoman moral yang universal. Mengedepankan nilai keadilan dan tanggung jawab, ayat ini mengajak setiap individu untuk mempertimbangkan kemampuan diri sebelum membuat keputusan penting seperti perkawinan. Selain itu, pemahaman mendalam tentang hukum-hukum tajwid menjadi jembatan bagi umat Islam untuk lebih dekat dengan Al-Quran melalui pembacaan yang benar dan penuh makna. Dengan demikian, kita diajak untuk terus belajar dan mengamalkan ajaran-ajaran agama secara bijaksana dan penuh kesadaran.