Showbiz
Penegakan Hukum terhadap Peredaran Obat Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan
2025-05-06

Pernyataan oleh Ronald menyoroti perbedaan antara undang-undang kesehatan dan narkotika dalam konteks penyalahgunaan obat keras. Menurutnya, penggunaan obat keras harus didasari resep dokter untuk memastikan legalitasnya. Tanpa resep dokter, distribusi atau konsumsi obat tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum. Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto, memberikan apresiasi kepada Polres Bandara Soekarno Hatta atas pengungkapan kasus ini tetapi juga mengoreksi jumlah barang bukti yang disebutkan.

Kronologi Kasus dan Penjelasan Hukum

Dalam suasana penuh kehati-hatian terkait penegakan hukum, pihak berwenang telah menyoroti pentingnya pengaturan obat keras melalui undang-undang kesehatan. Di sebuah kesempatan, Ronald menegaskan bahwa obat-obatan keras hanya dapat digunakan dengan resep dokter sebagai jaminan legalitas. Pada sisi lain, Lamgok Heryanto, sebagai kuasa hukum dari Jonathan Frizzy, menyampaikan klarifikasi tentang barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut. Diketahui bahwa dari total 800 vape yang ditemukan, hanya sekitar 40 pod yang berkaitan langsung dengan kliennya. Hal ini menunjukkan tingkat kooperatif dari klien dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Dengan adanya penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak, masyarakat semakin memahami pentingnya regulasi ketat terhadap distribusi dan penggunaan obat keras.

Dari perspektif jurnalistik, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait tentang perlunya pemahaman mendalam akan aturan hukum dan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Selain itu, informasi ini juga menunjukkan bagaimana kerja sama antara pihak kepolisian dan kuasa hukum dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Ini adalah langkah maju dalam menjaga integritas sistem hukum serta menjamin hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum yang diambil.

more stories
See more