Showbiz
Pengadilan Agung Menolak Kasasi Selebriti Terkait Status Kepailitan
2025-03-12

Pengadilan Agung Indonesia telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh seorang selebriti populer terkait status kepailitannya. Keputusan ini dikeluarkan pada 6 Maret 2025 dan mengkonfirmasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya telah memutuskan status pailit pada individu tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa aset-aset sang selebriti akan ditangani oleh kurator yang telah ditunjuk.

Sejak 1 Juli 2024, pengadilan telah menetapkan status pailit atas nama selebriti ini. Dalam proses hukum, dua kurator dipilih untuk mengelola situasi finansialnya. Meskipun demikian, sang selebriti tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Pengadilan Agung pada 29 Oktober 2025. Namun, upayanya tidak berhasil dan permohonan ditolak berdasarkan putusan nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.

Kurator yang ditunjuk adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Keduanya bertugas untuk mengatur dan mengawasi penyelesaian utang serta menjual aset yang dimiliki oleh selebriti tersebut. Proses ini melibatkan para kreditor dalam rapat untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. Selain itu, salah satu debitur utama, Noverizky Tri Putra Pasaribu, menyambut baik keputusan ini dan merasa lega karena perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil.

Dengan penolakan kasasi ini, proses hukum terhadap selebriti tersebut dapat berlanjut tanpa hambatan. Para kreditor dan kurator akan melanjutkan tugas mereka untuk menyelesaikan masalah finansial. Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

more stories
See more