Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia mengungkapkan peredaran kosmetik ilegal berbahaya senilai Rp31,7 miliar. Penemuan ini meningkat 10 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Operasi pengawasan dilakukan serentak di seluruh negeri, menemukan berbagai pelanggaran dari produksi hingga distribusi produk kecantikan tidak sesuai standar. BPOM juga mengimbau para influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk kecantikan.
Kampanye pengawasan BPOM menemukan ribuan produk kosmetik ilegal dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Produk-produk ini ditemukan di berbagai fasilitas, mulai dari pabrik hingga pengecer, menunjukkan skala luasnya permasalahan ini. Dari temuan tersebut, sebagian besar adalah produk impor yang populer di platform online.
Beragam bahan berbahaya ditemukan dalam produk kosmetik ilegal ini, termasuk hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan efek samping serius seperti hiperpigmentasi, dermatitis kontak, dan resistensi antibiotik. BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dalam upaya melindungi konsumen, BPOM mengajak para kreator konten dan influencer untuk berperan aktif dalam edukasi publik. Para pembuat konten diminta untuk memberikan ulasan produk secara objektif dan komprehensif, serta menghindari promosi produk yang belum teruji keamanannya. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah tentang kosmetik berbahaya.
Pelanggaran berulang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja oleh beberapa produsen dan distributor. BPOM akan terus memperketat pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hanya produk kosmetik aman yang beredar di pasaran. Selain itu, BPOM juga akan melakukan kampanye edukasi lebih lanjut agar masyarakat lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kecantikan.