Dua individu yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan, yakni Nikita Mirzani dan Mail, menghadapi perpanjangan masa penahanan oleh pihak kepolisian. Perkembangan ini diumumkan resmi pada hari Senin, 24 Maret 2025, oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Keputusan ini dilandasi kebutuhan lebih lanjut untuk mendalami kasus serta menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan aturan hukum.
Pada awal penyelidikan, dua tersangka tersebut telah menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, demi memastikan kelengkapan prosedur hukum, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meminta perpanjangan waktu penahanan kepada pihak kejaksaan. Surat persetujuan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi pada tanggal 19 Maret 2025, yang memungkinkan perpanjangan penahanan hingga 40 hari tambahan. Periode baru ini dimulai pada 24 Maret 2025 dan akan berakhir pada 2 Mei 2025.
Di tengah proses ini, penyidik terus bekerja sama erat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini mencerminkan upaya serius pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan Reza Gladys.
Saat ini, fokus utama adalah pada pengumpulan bukti-bukti tambahan dan analisis data digital yang relevan dengan kasus tersebut. Investigasi ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan semua aspek hukum dapat dipenuhi sebelum tahap sidang di pengadilan.
Dari perspektif jurnalistik, kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya keadilan dan transparansi dalam sistem hukum. Setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang jelas. Bagi pembaca, cerita ini menjadi pelajaran tentang bagaimana mekanisme hukum bekerja secara detail, termasuk pentingnya kesabaran selama proses penegakan hukum berlangsung.