Pertemuan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Velodiva membawa angin segar bagi industri musik Tanah Air. Dalam upaya mengatasi isu ketidaktransparanan hasil penarikan royalti Hak Komunikasi Kepada Publik, kedua pihak ini berkolaborasi untuk menciptakan solusi pemutaran musik komersial yang legal dan terjangkau. Selain itu, kolaborasi ini juga menandai langkah penting dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi musik dengan cara yang lebih transparan dan efisien.
Pada suatu hari yang cerah di Hotel Fraser Setiabudi, berbagai tokoh industri musik berkumpul untuk menyaksikan momen bersejarah ini. Di hadapan para peserta acara, Vedy Eriyanto, CEO & Founder Velodiva, memperkenalkan platform pemutaran musik latar belakang khusus untuk bisnis. Platform ini telah menyediakan lebih dari 95% konten dari anggota PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO).
Direktur Utama ASIRINDO, Jusak Irwan Sutiono, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah tonggak sejarah penting dalam usaha melindungi hak cipta pencipta musik. Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, ST., MH, menambahkan bahwa ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang kreatif.
Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi semua pihak, termasuk pelaku bisnis dan pencipta musik. Para perwakilan asosiasi produser, LMK SELMI, DJKI, dan LMKN juga turut mendukung langkah ini.
Berita ini membuktikan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan swasta dapat membawa perubahan positif bagi industri musik Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya melindungi hak-hak pencipta musik tetapi juga memberikan solusi praktis bagi pelaku bisnis yang ingin menggunakan musik secara legal dan terjangkau. Ini menjadi contoh bagaimana inovasi teknologi dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan bersama.