Peluncuran bank emas atau bullion bank di Indonesia membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi nasional. Kehadiran fasilitas ini menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah perlindungan aset berharga masyarakat melalui produk-produk asuransi khusus. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, produk asuransi untuk logam mulia telah tersedia dalam dua bentuk utama. Pertama, perlindungan saat penyimpanan di tempat aman, dan kedua, perlindungan selama transportasi. Kedua jenis ini termasuk dalam kategori asuransi aneka yang dikelola oleh perusahaan asuransi umum.
Bank emas juga memberikan kontribusi besar terhadap optimasi cadangan emas masyarakat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bank ini memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan nilai tinggi dari sumber daya mineral domestik. Dengan kapasitas produksi logam mulia yang mencapai 50-60 ton per tahun oleh PT Freeport Indonesia, pemerintah berharap dapat menjaga siklus industri hingga ke tahap hilir. Selain itu, emas batangan dapat digunakan sebagai instrumen safe haven, sehingga membantu mengurangi risiko finansial di masa depan, termasuk menjaga stabilitas dana haji.
Keberadaan bank emas diimplementasikan melalui layanan yang disediakan oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menikmati berbagai keuntungan melalui fitur-fitur seperti tabungan emas, deposito emas, dan pembiayaan emas. Salah satu inovasi terbaru adalah fitur deposito emas yang memberikan imbal hasil secara berkala kepada nasabahnya. Investasi dalam bentuk emas tidak hanya terbatas pada logam murni, tetapi juga mencakup perhiasan fisik. Damar menegaskan bahwa emas merupakan instrumen investasi yang andal karena nilainya cenderung meningkat seiring waktu.
Dengan hadirnya bank emas, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan global dengan fondasi ekonomi yang lebih kuat. Inisiatif ini bukan hanya mendukung pertumbuhan sektor keuangan, tetapi juga memperkuat posisi negara dalam pemanfaatan sumber daya alam. Fasilitas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kestabilan nilai aset masyarakat, serta menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.