Berita
ITB Tanggapi Tindakan Mahasiswinya yang Terjerat Hukum Akibat Konten Meme
2025-05-09

Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait kasus penangkapan seorang mahasiswi oleh Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan pembuatan dan pengunggahan konten meme yang dianggap melanggar hukum. Direktur Komunikasi ITB, N Nurlaela Arief, menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan kampus untuk menangani situasi ini. Salah satunya adalah kerja sama intensif dengan berbagai pihak serta dukungan kepada keluarga mahasiswi tersebut. Selain itu, ITB juga mengonfirmasi bahwa orang tua dari mahasiswi tersebut telah datang ke kampus guna menyampaikan permintaan maaf.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB ditangkap pada awal pekan lalu. Penangkapan tersebut dilakukan karena konten meme yang diunggahnya dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut informasi dari KM ITB, penangkapan terjadi di tempat tinggal korban di wilayah Jatinangor, Sumedang. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka tetap mendampingi mahasiswi tersebut selama proses hukum berlangsung.

Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, Direktur Komunikasi ITB memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Dalam pernyataannya, beliau menjelaskan bahwa ITB telah bekerja sama dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) guna memberikan pendampingan bagi mahasiswi yang bersangkutan. "Kami memastikan bahwa pendampingan tidak hanya diberikan dalam aspek hukum, tetapi juga psikologis," ungkap Nurlaela.

Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah aktif mendampingi mahasiswi sejak awal kasus ini menjadi viral. Ia menekankan pentingnya dukungan dari lingkungan akademik maupun sosial dalam membantu mahasiswi melewati masa sulit ini. "Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil," tambah Farell.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan tersangka atas nama inisial SSS dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah serangkaian koordinasi dan langkah-langkah pendampingan yang dilakukan oleh ITB, harapan besar dipupuk agar kasus ini tidak merusak reputasi mahasiswi tersebut secara permanen. Universitas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan mahasiswanya, baik secara akademik maupun non-akademik. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat saling memahami dan mendukung proses pemulihan yang lebih baik bagi mahasiswi tersebut.

More Stories
see more