Perselisihan terkait kompensasi tanah yang digunakan dalam proyek infrastruktur tol di wilayah Serpong-Cinere mencuat kembali. Permasalahan ini melibatkan seorang pemilik lahan, Mat Solar, yang beranggapan bahwa haknya atas kompensasi senilai Rp3,3 miliar atas lahan seluas 1.300 meter persegi tidak dipenuhi dengan benar. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menyoroti adanya kesalahan administratif dari beberapa pihak terkait.
Dalam perkembangan peristiwa yang terjadi pada awal 2019, proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere menghadapi hambatan serius terkait penggunaan tanah milik warga. Salah satu pemilik tanah yang terkena dampak adalah Mat Solar, yang mengklaim bahwa hak-haknya sebagai pemilik lahan tidak diberikan secara adil. Menurut catatan, luas tanah yang digunakan oleh negara mencapai 1.300 meter persegi, dengan nilai ganti rugi yang disepakati sebesar Rp3,3 miliar.
Situasi menjadi rumit ketika terungkap bahwa ada kelalaian administratif oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PUPR, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum masalah ini dibawa ke meja hijau, upaya mediasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri, namun hasilnya belum memuaskan bagi semua pihak.
Hadir dalam sidang tersebut, Bapak Muhammad Idris, yang mewakili pihak tergugat, memberikan pandangan lebih lanjut terkait status legalitas tanah yang dipermasalahkan. Menurut laporan dari kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, persoalan ini bukan hanya soal uang tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek besar seperti ini.
Pada tahap mediasi, representatif dari BPN turut hadir guna menjelaskan posisi mereka terkait sertifikasi kepemilikan tanah. Namun, diskusi ini belum berhasil menyelesaikan konflik sepenuhnya.
Di tengah-tengah proses hukum yang sedang berlangsung, pihak-pihak terkait masih harus menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil.
Dari perspektif jurnalis maupun pembaca, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya tata kelola administrasi yang baik dalam setiap proyek infrastruktur besar. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pemilik tanah sangatlah penting agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi dengan baik. Selain itu, pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek ini juga diperlukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.