Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menjadi perhatian publik setelah proses hukum resmi diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini menegaskan bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong diterima berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan selama persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa pihak termohon, Paula Verhoeven, dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai istri secara etis.
Selain itu, keputusan pengadilan juga mencatat adanya pelanggaran serius terhadap norma-norma dalam pernikahan, seperti pengkhianatan terhadap hubungan suci antara suami dan istri. Hal ini menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan. Proses ini menandai akhir dari ikatan pernikahan mereka yang dimulai beberapa tahun lalu.
Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dimulai dengan pengajuan gugatan cerai oleh sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal April 2025. Setelah melalui tahapan-tahapan sidang, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa alasan-alasan yang disampaikan oleh Baim cukup kuat untuk membenarkan tuntutan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap kondisi rumah tangga pasangan tersebut.
Dalam persidangan, banyak aspek yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, mulai dari dinamika hubungan suami-istri hingga pelanggaran-pelanggaran terhadap norma agama dan moral. Salah satu faktor utama yang menjadi landasan putusan adalah ketidakpatuhan Paula Verhoeven terhadap kewajiban sebagai istri, seperti menjaga martabat dan kesetiaan dalam pernikahan. Hal ini membuat pengadilan meyakini bahwa lanjutan pernikahan mereka tidak lagi layak dilanjutkan.
Keputusan pengadilan untuk mengabulkan gugatan cerai Baim Wong didasarkan pada sejumlah temuan signifikan selama persidangan. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Paula Verhoeven telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan hubungan suci pernikahan, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai istri yang taat. Temuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengadilan untuk memberikan putusan akhir.
Pengadilan menyoroti bahwa tindakan-tindakan Paula dianggap melanggar prinsip-prinsip pernikahan, seperti tidak menjaga kehormatan, kurangnya loyalitas, serta perilaku yang dianggap durhaka terhadap suaminya. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa Paula telah gagal memenuhi kewajiban fundamental sebagai istri. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka harus diakhiri demi kebaikan bersama. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka jalan baru bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan hidup masing-masing tanpa beban masa lalu.