Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo tengah menangani gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang telah memasuki tahap mediasi pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam sidang ini, para pihak diminta untuk menyusun ringkasan tawaran guna menyelesaikan sengketa secara damai. Ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi, bersama anggota hakim Subagyo dan Joko W, menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator dalam proses tersebut.
Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penggugat yang diwakili oleh Ardian Pratomo. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan hanya untuk menyerang individu tertentu, tetapi lebih kepada isu program nasional yang lebih besar. Penggugat menyampaikan penawaran perdamaian, namun menunggu tanggapan dari pihak tergugat mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil.
Kuasa hukum tergugat pertama, mantan Presiden Joko Widodo, yakni YB Irpan SH, menyatakan bahwa sebelum sesi mediasi berlangsung, pihaknya berharap sudah menerima resume dari pihak penggugat. Dengan adanya informasi tersebut, mereka dapat memberikan tanggapan langsung selama proses mediasi. Selain itu, rencana mediasi lanjutan telah dijadwalkan pada hari Kamis minggu depan pukul 10.00 WIB.
Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menyampaikan bahwa mediator juga memiliki kewenangan untuk memanggil tergugat kedua, mantan Wakil Presiden Maruf Amin, untuk turut hadir dalam mediasi mendatang. Hal ini bertujuan agar semua pihak terlibat dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini berharap bahwa proses mediasi dapat membawa solusi yang efektif tanpa perlu melanjutkan ke tahap sidang lanjutan. Langkah ini menunjukkan upaya positif untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih ramah dan profesional.