Berita
Pemahaman Mendalam Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2025-04-03

Di setiap transaksi properti, masyarakat diimbau untuk memahami kewajiban perpajakan yang terkait. Salah satu pajak penting dalam proses ini adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 guna mengatur pajak daerah dan retribusi. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). BPHTB dikenakan pada berbagai jenis transaksi tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, warisan, serta tukar-menukar. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kategori tertentu.

Detail Implementasi BPHTB di DKI Jakarta

Di ibu kota negara, yakni Jakarta, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa penerapan BPHTB menjadi salah satu fokus utama. Dengan adanya regulasi baru, semua transaksi yang mengubah kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan wajib membayar pajak ini. Objek pajak mencakup hak milik, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan. Tarif yang ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Terdapat beberapa kondisi yang tidak dikenakan pajak, termasuk perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan umum, badan internasional yang non-komersial, pembelian pertama rumah sederhana oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, serta perolehan karena wakaf atau kegiatan ibadah.

Dari perspektif pembaca, informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya taat pajak dalam transaksi properti. Selain itu, pengetahuan ini juga dapat membantu menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan akibat ketidaktahuan akan aturan yang berlaku. Dengan mematuhi regulasi BPHTB, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.

More Stories
see more