Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk mengatur penggunaan obat-obatan dalam budidaya perikanan. Dalam upaya menjaga kualitas produk perikanan, KKP telah menetapkan regulasi yang sangat ketat terkait bahan aktif yang dapat digunakan. Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan, hanya beberapa zat tertentu yang diizinkan untuk memastikan keselamatan konsumsi ikan oleh masyarakat. Zat-zat tersebut antara lain klortetrasiklin, tetrasiklin, oksitetrasiklin, enrofloksasin, sulfadiazine, serta eritromisin.
Pemberlakuan aturan ini dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan metode pemberian obat kepada ikan. Menurut penjelasan dari KKP, antibiotik hanya dapat diberikan melalui dua cara yaitu dengan mencampurnya ke dalam pakan atau melalui proses perendaman. Selain itu, metode injeksi tidak diperbolehkan untuk pemberian antibiotik namun hanya dibatasi untuk vaksinasi saja. Penerapan dosis harus sesuai dengan petunjuk teknis serta mematuhi jangka waktu pemakaian dan masa henti sebelum panen guna menjamin keamanan produk akhir.
Untuk memastikan bahwa penggunaan obat-obatan berlangsung sesuai regulasi, KKP melakukan pemantauan rutin pada residu obat-obatan di berbagai daerah produksi utama seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasil uji laboratorium pada tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa tidak ditemukan residu oksitetrasiklin maupun kloramfenikol dalam sampel ikan lele yang diujikan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penggunaan obat dalam industri perikanan telah dikendalikan secara baik.
Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat adalah prioritas utama dalam pengembangan industri perikanan di Indonesia. Melalui pengawasan ketat dan penerapan regulasi yang tepat, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap produk perikanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen domestik dan internasional terhadap kualitas produk perikanan Indonesia. Dengan demikian, pertumbuhan sektor perikanan dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.