Pasar
Penyitaan Besar-Besaran dalam Kasus Korupsi Kelapa Sawit
2025-05-08

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan perusahaan kelapa sawit, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik korupsi. Perkara ini melibatkan PT Darmex Plantations dan beberapa anak usahanya, termasuk PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Uang tersebut telah disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Detail Penyitaan dan Penanganan Perkara

Pada Kamis (8/5/2025), dalam langkah strategis untuk menindaklanjuti kasus korupsi besar-besaran, tim penuntut umum Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah uang tunai dari dua perusahaan afiliasi PT Darmex Plantations. Di tengah proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang, informasi mengungkap rencana pengiriman uang ke Hong Kong melalui jalur perbankan internasional. Langkah cepat kemudian diambil dengan melakukan pemblokiran atas dana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 376 miliar disita dari PT Delimuda Perkasa, sementara sisanya sebesar Rp 103 miliar diambil dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Darmex Plantations, yang memiliki mayoritas saham sebesar 99,9%. Saat ini, perkara korporasi ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkembangan kasus ini juga melibatkan enam entitas korporasi lainnya, termasuk PT Asset Pacific, PT Palma Satu, dan PT Banyu Bening Utama. Mereka didakwa melanggar hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dari sudut pandang jurnalistik, kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dalam menangani kejahatan ekonomi skala besar. Penyitaan besar-besaran ini tidak hanya menjadi simbol kemenangan bagi sistem hukum Indonesia, tetapi juga menggarisbawahi perlunya transparansi dalam operasi bisnis, terutama di sektor perkebunan yang kerap dikaitkan dengan praktik-praktik tidak etis. Melalui langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan masyarakat dapat melihat komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil.

More Stories
see more