Showbiz
Rayen Pono Akan Mengajukan Tindakan Hukum Terhadap Ahmad Dhani
2025-04-22

Musisi Rayen Pono berencana mengambil langkah hukum terhadap Ahmad Dhani karena pernyataan yang dianggap merendahkan dirinya. Rencananya, Rayen akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Peristiwa ini dimulai dari komentar Dhani yang menyebut nama Rayen dengan julukan "Rayen Porno", yang dianggap sebagai bentuk penghinaan dan penistaan terhadap keluarganya. Meskipun begitu, Ahmad Dhani menanggapi santai atas ancaman tindakan hukum tersebut.

Pada hari Senin (21/4/2025), saat ditemui di wilayah Ciledug, Jakarta Selatan, Ahmad Dhani menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum. Menurutnya, hal ini mirip dengan situasi lain dalam sistem hukum Indonesia, seperti kasus gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Situasi ini mencerminkan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat luas.

Ahmad Dhani juga menyampaikan pandangannya tentang Undang-Undang Hak Cipta yang baru-baru ini menjadi sorotan. Dia menjelaskan bahwa prinsip hukum tidak hanya berlaku untuk kasus pribadi tetapi juga dapat digunakan dalam konteks yang lebih luas. Misalnya, gugatan oleh sekelompok musisi terkait Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Ahmad Dhani menilai bahwa aksi hukum yang direncanakan oleh Rayen Pono adalah hak yang sama dengan tindakan lain yang dilakukan dalam sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa semua orang berhak menggunakan mekanisme hukum sesuai kebutuhan mereka.

Sementara itu, kasus ini menunjukkan bagaimana sensitivitas dalam dunia hiburan bisa memicu konflik serius. Dalam konteks ini, penting bagi para seniman untuk memahami batasan etika serta hukum agar hubungan antar-individu tetap harmonis. Melalui tindakan hukum yang diambil Rayen Pono, diharapkan ada kesadaran lebih besar mengenai pentingnya saling hormat dalam ekspresi publik.

More Stories
see more