Dalam perkembangan terbaru kasus yang ditangani Fahmi, pihaknya telah mengambil langkah strategis dengan menyerahkan memori banding sebanyak 36 halaman kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dokumen tersebut disampaikan melalui dua saluran, yakni secara fisik dan elektronik melalui e-court. Selain itu, Fahmi juga diberikan hak untuk menyampaikan kontra memori banding dalam waktu dekat.
Persoalan hukum ini semakin menarik perhatian publik, setelah Fahmi mengungkapkan rencana pengajuan kontra memori banding. Menurutnya, proses ini akan dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan atau paling lambat di minggu berikutnya. Fahmi menjelaskan bahwa dokumen memori banding yang sudah diajukan mencakup argumen-argumen penting yang mendukung posisi pihaknya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat klaim hukum mereka di hadapan majelis hakim. Fahmi optimistis bahwa kontra memori banding yang akan diajukan dapat memberikan perspektif baru yang kuat dalam meninjau ulang putusan sebelumnya.
Kehadiran mekanisme kontra memori banding menjadi salah satu elemen penting dalam sistem peradilan agama Indonesia. Dengan hak ini, pihak Fahmi berharap dapat memperbaiki kesalahan interpretasi hukum yang mungkin terjadi selama proses sebelumnya. Langkah ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan secara penuh.
Dengan pengajuan kontra memori banding yang direncanakan dalam waktu dekat, harapan Fahmi adalah agar majelis hakim dapat meninjau kembali semua bukti dan argumen secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan putusan akhir yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.