Dalam upaya menjaga keamanan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengumumkan pencabutan izin edar terhadap beberapa produk kosmetik yang memuat klaim salah. Produk-produk tersebut dipromosikan dengan informasi bahwa dapat digunakan secara oral atau ditelan, meskipun hal ini bertentangan dengan regulasi kosmetik nasional. Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan investigasi menyeluruh berdasarkan laporan dari otoritas Malaysia. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan pihak e-commerce untuk menangani promosi tidak sesuai aturan pada platform digital.
Pada awalnya, informasi soal praktik promosi keliru datang dari Kementerian Kesehatan dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA) Malaysia. Setelah mendapatkan data ini, BPOM langsung melakukan evaluasi mendalam serta pengawasan intensif di media online. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran serupa seperti yang dilaporkan oleh NPRA Malaysia, BPOM tetap menemukan empat produk kosmetik lain yang memiliki klaim tidak benar tentang penggunaannya secara oral.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan keras harus diambil demi melindungi kesehatan masyarakat. "Klaim bahwa kosmetik dapat dikonsumsi secara oral adalah pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada," ujarnya. Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya diformulasikan untuk penggunaan eksternal dan tidak boleh digunakan secara internal. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko keracunan atau gangguan kesehatan serius lainnya.
Langkah-langkah lanjutan telah diambil oleh BPOM dalam kolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Tujuannya adalah untuk menjamin semua promosi produk yang tidak sesuai dengan aturan segera dihapus dari platform daring. Produk-produk yang telah dilarang antara lain Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir, The 3D Salmon PDRN Elixir, Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid), dan Synbiome Gut Elixir.
Taruna juga menekankan pentingnya kesadaran konsumen. “Penggunaan kosmetik secara oral sangat berisiko tinggi terhadap sistem pencernaan dan bisa menyebabkan keracunan,” katanya. BPOM menyarankan agar semua produk yang dirancang untuk dikonsumsi harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.
Upaya ini mencerminkan komitmen BPOM untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia aman bagi konsumen. Langkah-langkah ketat yang diambil oleh lembaga ini bertujuan untuk memberantas praktik promosi yang menyesatkan dan melindungi kesehatan publik dari potensi bahaya yang tidak terduga.