Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengembangkan sistem layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak dan meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung pembangunan ibu kota. Salah satu langkah strategis adalah penyederhanaan prosedur akses Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai upaya modernisasi, Bapenda menyediakan tiga cara mudah untuk mengakses SPPT secara online. Pertama, e-SPPT dikirim otomatis ke email pengguna yang sudah terdaftar. Kedua, masyarakat dapat mengunduh dokumen melalui situs pajak online setelah login menggunakan akun resmi. Dengan inovasi ini, transparansi dan efisiensi layanan pajak semakin ditingkatkan.
Sistem pengiriman elektronik SPPT menjadi salah satu solusi nyaman bagi wajib pajak di Jakarta. Dokumen ini akan dikirimkan langsung ke alamat email pengguna yang telah didaftarkan tanpa memerlukan proses tambahan. Pengguna hanya perlu memeriksa kotak masuk atau folder spam secara berkala untuk menemukan dokumen penting ini.
Dengan adanya pengiriman e-SPPT, pihak Bapenda berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi pajak mereka tanpa harus datang ke kantor fisik. Proses ini tidak hanya meminimalkan waktu dan biaya administrasi tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih ramah teknologi. Selain itu, fitur ini memberikan fleksibilitas maksimal karena pengguna bisa mengakses surat pajak kapan saja dan di mana saja hanya dengan beberapa klik sederhana pada perangkat mereka.
Bapenda juga menyediakan platform daring bagi masyarakat yang ingin mengunduh SPPT secara mandiri. Dengan login menggunakan akun resmi, pengguna dapat dengan cepat mengakses riwayat pengunduhan dokumen pajak mereka. Fitur ini dirancang agar informasi pajak lebih transparan dan dapat diakses oleh semua kalangan.
Untuk mengunduh SPPT melalui situs resmi, pengguna pertama-tama perlu memilih jenis pajak yang relevan, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah itu, mereka dapat masuk ke bagian "Riwayat Pengunduhan e-SPPT" untuk melihat daftar dokumen yang tersedia. Dengan mengklik ikon unduh, pengguna akan langsung menerima file SPPT yang dapat disimpan atau dicetak sesuai kebutuhan. Langkah-langkah ini dirancang agar prosesnya lebih sederhana namun tetap menjaga keamanan data pengguna melalui autentikasi akun yang ketat.