Berita
Kasus Korupsi di BUMDes Binangun Cipta Makmur Terungkap
2025-04-23

Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur. Seorang pegawai BUMDes, ET, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kecurangan yang merugikan negara sebesar Rp1,058 miliar. Tindak pidana ini dilakukan dengan cara memberikan kredit fiktif dan menyalahgunakan uang tabungan nasabah.

Korupsi ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai Kabag Pelayanan BUMDes untuk mencatatkan nama-nama nasabah tanpa persetujuan mereka. Selain itu, barang bukti seperti mobil dan laporan keuangan telah diamankan oleh pihak berwajib, serta pelaku dihadapkan pada sanksi hukum sesuai dengan undang-undang terkait pemberantasan korupsi.

Pengungkapan Modus Operasi Korupsi Dana Desa

Tersangka, ET, melakukan praktik korupsi selama enam tahun dengan menyusun skema kredit palsu kepada para nasabah. Modus ini termasuk pencatutan nama tanpa izin serta tidak mencatat pembayaran secara resmi ke kas BUMDes. Kerugian yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari satu miliar rupiah.

Modus operasi yang digunakan tersangka cukup rumit. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kabag Pelayanan BUMDes Binangun Cipta Makmur, ET dapat mengatur pencairan pinjaman secara fiktif, menggunakan mark-up, dan bahkan tidak mencatat uang tabungan ke dalam kas resmi. Hal ini membuat banyak nasabah menjadi korban karena nama mereka dicatut untuk mendapatkan kredit tanpa mengetahuinya. Selain itu, kerugian besar terjadi karena pelaku juga memalsukan laporan keuangan sehingga sulit terdeteksi selama bertahun-tahun.

Hukuman dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menahan tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti penting. Ini termasuk dokumen-dokumen keuangan seperti laporan neraca akhir, buku tabungan, serta kendaraan roda empat milik pelaku. Aksi korupsi ini akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rangka memperkuat kasus hukum, petugas kepolisian telah menyita berbagai barang bukti yang relevan, seperti laporan keuangan lengkap dengan catatan palsu, buku tabungan yang diduga dipalsukan, serta mobil pribadi pelaku sebagai hasil dari praktik korupsi tersebut. Hukuman yang dihadapi tersangka bisa sangat berat sesuai dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian direvisi oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini.

more stories
See more