Berita
Kerjasama Baru untuk Melindungi Pers di Era Digital
2025-05-05

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menandatangani nota kesepahaman guna melindungi pekerja pers yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas kemerdekaan pers dalam menghadapi ancaman kekerasan fisik maupun digital. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti bahwa baik media maupun jurnalis sangat rentan terhadap berbagai bentuk ancaman. Ia juga menjelaskan pentingnya dukungan penuh kepada pers sebagai pelindung hak konstitusional masyarakat.

Peningkatan Kerentanan dalam Dunia Jurnalistik Modern

Di ibu kota Jakarta, tepatnya pada Senin (5/5/2025), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pandangan tentang meningkatnya kerentanan lembaga pers saat ini. Dalam era teknologi informasi yang berkembang pesat, jurnalis tidak hanya menghadapi risiko fisik tetapi juga serangan digital seperti pencurian data, sabotase website, hingga doxing. Menurut Ninik, meskipun undang-undang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi, praktiknya sering kali melibatkan tantangan besar bagi insan pers.

Ninik menekankan bahwa tren kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Ini dipengaruhi oleh kemunculan media baru seperti platform digital, AI generatif, serta metode komunikasi lainnya yang belum sepenuhnya dilindungi oleh regulasi. Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers bekerja sama dengan LPSK guna merumuskan strategi perlindungan yang lebih sistematis dan efektif.

Berkaitan dengan MoU tersebut, Ninik berharap dapat terbentuk satuan tugas nasional yang mencakup berbagai lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan LPSK. Tujuannya adalah menciptakan model mitigasi yang terintegrasi serta mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers. Selain itu, ia menegaskan perlunya perlindungan terhadap alat kerja jurnalis, termasuk infrastruktur digital seperti situs web dan aplikasi perpesanan.

Dengan langkah ini, diharapkan para pelaku pers dapat melaksanakan tugas mereka secara aman tanpa rasa takut akan ancaman apapun.

Berkaca dari kolaborasi ini, kita dapat melihat betapa pentingnya upaya lintas sektor dalam melindungi kebebasan pers. Tidak hanya terbatas pada pengaturan hukum saja, tetapi juga memastikan adanya dukungan teknis dan emosional bagi para jurnalis. Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa perlindungan pers bukan sekadar tanggung jawab satu pihak, melainkan kewajiban bersama demi menjaga transparansi informasi di tengah masyarakat.

more stories
See more