Berita
Kerja Sama Baru untuk Jaminan Perlindungan Pers
2025-05-05

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan melindungi insan pers dalam perannya sebagai saksi atau korban tindak pidana. Kesepakatan ini diteken di Jakarta pada awal bulan Mei 2025, dengan fokus utama pada jaminan kemerdekaan pers. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup aspek teknis terkait respons cepat serta pemulihan bagi para saksi dan korban.

Nota kesepahaman ini merupakan langkah penting sekaligus penyesuaian dari kesepakatan sebelumnya. Dewan Pers berharap agar kerja sama ini dapat dilanjutkan dengan lebih rinci melalui pembentukan perjanjian kerja sama yang lebih spesifik. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya berhenti pada dokumen tetapi juga terwujud dalam praktik nyata.

Pentingnya Kerjasama antara Dewan Pers dan LPSK

Kolaborasi antara Dewan Pers dan LPSK menjadi tonggak baru dalam upaya memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi insan pers yang sering kali menjadi korban atau saksi dalam kasus-kasus pidana. Keberanian untuk melaporkan kebenaran harus didukung oleh sistem perlindungan yang kuat.

Menurut Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas tetapi merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas pers. Ia menyebut bahwa MoU ini adalah versi revisi kedua, dengan beberapa poin yang telah diperbarui sesuai perkembangan terkini. Meskipun masih ada ruang untuk peningkatan, ia optimistis bahwa diskusi lanjutan akan membawa hasil yang lebih baik. Selain itu, MoU ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pers sebagai bagian integral dari demokrasi.

Perspektif Dewan Pers tentang Langkah Lanjutan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian akhir periode kepemimpinannya dengan penandatanganan MoU ini. Meski begitu, ia menegaskan bahwa ini hanyalah langkah awal, dan banyak hal lain yang perlu dilanjutkan. Beberapa tantangan seperti prosedur pengajuan yang lambat serta kurangnya fasilitasi pemulihan bagi saksi dan korban menjadi prioritas utama.

Ninik juga mengungkapkan harapan bahwa kerja sama ini tidak hanya berhenti pada kesepakatan tertulis tetapi juga diikuti dengan implementasi konkret. Salah satu caranya adalah dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, mencakup tugas masing-masing pihak, metode pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya melibatkan lembaga-lembaga lain yang sudah memiliki hubungan baik dengan Dewan Pers guna memperkuat jaringan perlindungan. Fokus utama adalah memberikan dukungan maksimal kepada insan pers independen maupun mereka yang bekerja di lingkungan kampus.

more stories
See more