Berita
Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 Dibahas dalam Rapat Komisi II DPR
2025-05-05

Rapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri diadakan pada Senin (5/5/2025) untuk mengevaluasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, rapat ini juga membahas tahapan perhitungan ulang suara serta rekapitulasi ulang surat suara dari berbagai daerah yang telah melaksanakan PSU. Total ada 24 daerah yang menggelar PSU, dengan sebagian besar sudah menyelesaikan prosesnya.

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Dede Yusuf, evaluasi terhadap PSU dilakukan secara mendalam guna memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilihan kepala daerah. Putusan MK menjadi dasar utama pelaksanaan PSU, yang mencakup sejumlah daerah di Indonesia. Proses ini dibagi ke dalam beberapa klaster, masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan. Sejauh ini, 19 daerah telah menyelesaikan PSU mereka.

Salah satu fokus evaluasi adalah tahap-tahap pelaksanaan PSU di berbagai daerah. Klaster pertama dimulai pada 22 Maret 2025, meliputi Kabupaten Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara. Selanjutnya, pada 5 April 2025, enam daerah lainnya melakukan PSU, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Pulau Taliabu, Kota Sabang, Banggai, dan Bungau. Klaster ketiga berlangsung pada 16 dan 19 April 2025, melibatkan sembilan daerah seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Pasaman, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Parigi Moutong.

Berbeda dengan daerah-daerah yang telah menyelesaikan PSU, lima wilayah masih menunggu jadwal pelaksanaannya. Tiga daerah akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025, yaitu Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Pesawaran. Sementara itu, dua daerah terakhir, Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua, akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah PSU dilakukan secara adil dan tanpa cacat hukum.

Kesimpulan rapat menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran PSU sisa. Dengan demikian, hasil PSU dapat diterima sebagai representasi kehendak rakyat secara akurat dan objektif. Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk menjaga integritas sistem pemilu di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

more stories
See more