Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan definitif terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang menolak hasil pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (5/5/2025) di Gedung MKRI, Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Selisih suara antara pasangan calon penggugat dan pemenang mencapai angka signifikan yaitu 11.509 suara atau sekitar 8,04% dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Syarat untuk mengajukan gugatan adalah memiliki selisih maksimal 2%, atau setara dengan 2.862 suara.
Ketidaksesuaian ini menjadi dasar utama penolakan MK terhadap gugatan. Lebih jauh lagi, Mahkamah menilai argumen-argumen yang diajukan oleh pihak penggugat tidak cukup kuat untuk mendukung klaim mereka. Salah satu dalil yang disampaikan berkaitan dengan dugaan kesalahan rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga ditolak. MK menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan sebelumnya secara taat aturan.
Selain itu, MK juga menyoroti status hukum pasangan calon sebagai penggugat. Meskipun berperan sebagai peserta resmi Pilkada Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024, mereka tetap tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan dalam undang-undang terkait. Berdasarkan hal ini, Mahkamah menyatakan bahwa pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan.
Keputusan MK ini menutup babak panjang sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. Dengan alasan teknis dan hukum yang kuat, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua akhirnya ditolak secara mutlak. Putusan ini juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan administratif dan hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menjaga integritas sistem demokrasi Indonesia.