Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Indonesia telah mengambil tindakan pencegahan dengan membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk dua layanan digital, yakni Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar peraturan penyedia sistem elektronik. Pemerintah berencana memanggil dua perusahaan terkait, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih lanjut.
Dalam langkah antisipatif untuk menjaga keamanan publik di ruang digital, Kementerian Komdigi melakukan pembekuan sementara izin TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID. Insiden ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan kedua layanan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menghindari potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat luas.
Di tengah investigasi awal, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta tidak memiliki TDPSE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menariknya, layanan Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Alexander menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum palsu untuk operasi layanan digital merupakan pelanggaran yang sangat serius. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menjaga ekosistem digital secara adil dan transparan demi mewujudkan ruang digital yang aman bagi seluruh warga negara.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan.
Dengan langkah-langkah ini, Komdigi menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan nasional di era transformasi digital.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembekuan sementara terhadap izin layanan digital ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam menjaga integritas ruang digital. Melalui tindakan ini, Komdigi tidak hanya menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi, tetapi juga menyoroti perlunya kesadaran kolektif akan pentingnya penggunaan layanan digital yang aman dan legal. Ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya.