Sebuah langkah tegas telah diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan larangan penggunaan sepeda motor bagi para pelajar. Kebijakan ini menjadi salah satu elemen dalam program besar "Gapura Panca Waluya", yang bertujuan membentuk karakter peserta didik secara menyeluruh. Melalui program tersebut, harapan untuk menciptakan generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit) semakin terwujud.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menghindari potensi bahaya pada jalan raya tetapi juga memupuk sikap disiplin dan kesadaran akan pentingnya keselamatan. Para siswa dianjurkan menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik mereka. Namun, pengaturan ini memberikan fleksibilitas tertentu bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Di wilayah-wilayah tersebut, di mana akses transportasi publik sangat minim dan jarak tempuh ke sekolah cukup jauh, penggunaan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan persyaratan khusus.
Penerapan larangan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021, usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Oleh karena itu, pelajar yang belum mencapai batas usia tersebut secara hukum tidak diizinkan mengendarai sepeda motor di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya sekaligus memperkuat nilai-nilai tanggung jawab dan hukum sejak dini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari risiko yang tidak perlu. Selain itu, ini juga menjadi ajang pembelajaran penting bagi generasi muda agar lebih sadar akan pentingnya aturan dan keselamatan. Dengan pendekatan holistik seperti ini, masa depan generasi muda Jawa Barat diprediksi akan semakin cerah, tidak hanya dalam aspek akademis tetapi juga dalam hal kepribadian dan tanggung jawab sosial.