Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) menyerukan hukuman berat terhadap tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini bahwa ketiganya telah menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas tersebut. Para hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda besar.
Pada Selasa (22/5/2025), sidang besar di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi atas tuntutan keras yang dilayangkan oleh JPU. Ketua majelis hakim membacakan amar tuntutan dengan nada tegas, menegaskan bahwa Erintuah Damanik harus menjalani hukuman selama 9 tahun penjara akibat perbuatannya. Ini merupakan langkah serius dari pihak kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi dalam sistem peradilan.
Berbeda dengan Erintuah, terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo, mendapat tuntutan lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. Menurut JPU, bukti-bukti yang diserahkan menunjukkan bahwa dia memiliki andil signifikan dalam keputusan vonis bebas tersebut. Di sisi lain, Mangapul juga tidak luput dari tuntutan. Ia dikenai hukuman penjara selama 9 tahun dengan denda sama besarnya.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, yang akan diubah menjadi hukuman tambahan enam bulan kurungan jika tidak dipatuhi. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menghapuskan praktik korupsi dalam sistem peradilan.
Tuntutan ini mencerminkan upaya nyata pemerintah untuk memastikan keadilan tanpa cela. Melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi di bidang peradilan, diharapkan dapat memberikan pesan jelas kepada semua pihak bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. Semoga proses pengadilan ini bisa menjadi tonggak baru dalam reformasi sistem peradilan Indonesia.