Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penerima dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dana ini merupakan bagian dari program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh anggota DPRD. Penyidik KPK menemukan adanya praktik pengurangan sebesar 20% dari total proyek yang disalurkan, meskipun detail jumlah serta jenis proyek yang diterima oleh KONI Jatim belum diungkap secara lengkap.
Pada Rabu (23/4/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang melibatkan KONI Jawa Timur. Menurutnya, dana tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan kepada kelompok masyarakat melalui berbagai badan dan organisasi, termasuk KONI Jatim. Proyek-proyek yang disalurkan memiliki nilai maksimal Rp200 juta guna menghindari proses lelang formal.
Aset yang dialokasikan ke KONI Jatim diketahui berasal dari anggota DPRD bernama Kusnadi. Dalam investigasi lebih lanjut, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim dan rumah La Nyalla Mattalitti sebagai langkah untuk memastikan transparansi pengelolaan dana tersebut. Investigasi ini bertujuan untuk menemukan bukti apakah ada indikasi pemotongan atau penyelewengan dana sebesar 20% dari total proyek yang diterima.
Dari perspektif jurnalistik, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik. Keberadaan mekanisme kontrol yang efektif sangat dibutuhkan agar dana hibah dapat digunakan sesuai tujuan awal, yaitu untuk mendorong pembangunan masyarakat secara inklusif. Selain itu, transparansi dalam pelaporan keuangan juga harus menjadi prioritas bagi setiap organisasi yang menerima bantuan dari pemerintah daerah.