Gaya Hidup
Penangkapan Dokter PPDS UI atas Kasus Pencatutan Privasi
2025-04-18

Pihak kepolisian di Jakarta resmi menahan seorang individu yang terkait dengan tindakan melanggar privasi mahasiswi. Berdasarkan informasi dari Kombes Susatyo Purnomo Condro, pelaku adalah tenaga medis dalam program pendidikan spesialis Universitas Indonesia (UI). "Kami telah melakukan investigasi mendalam dan memutuskan untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka," ungkapnya saat ditemui awak media.

Terduga pelaku kini harus menjalani proses hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus ini, pasal-pasal terkait pornografi diterapkan, yang bisa menghantarkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang telah memeriksa beberapa saksi guna mendapatkan bukti yang lebih kuat. Selain itu, konferensi pers akan diselenggarakan dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Dari sisi institusi, Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan terhadap insiden yang melibatkan salah satu anggotanya. Direktur Humas UI, Prof Arie, menegaskan bahwa universitas tidak mengabaikan masalah serius seperti pelecehan seksual. Meski demikian, UI tetap menjaga sikap profesional dengan tidak memberikan komentar terlalu dini karena masih dalam proses penyelidikan. Universitas juga menjamin perlindungan privasi bagi semua pihak yang terlibat demi menciptakan suasana akademik yang aman dan nyaman.

Kehadiran kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya kesadaran terhadap privasi dan integritas moral di lingkungan akademik. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta tanggung jawab lembaga pendidikan menjadi elemen penting dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kesadaran kolektif dalam menjaga norma sosial dan hukum patut didorong agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan percaya diri.

more stories
See more