Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan Indonesia telah mencapai stabilitas yang baik. Tingkat penempatan DHE SDA bahkan telah melebihi batas aturan 30%. Pemerintah optimistis bahwa dengan penerapan aturan baru, penempatan DHE SDA dapat mencapai 100% dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, yang akan dimulai pada 1 Maret 2025. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari sumber daya alam Indonesia dapat memperkuat sektor perbankan dan keuangan negara.
Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di perbankan Indonesia telah menunjukkan perkembangan positif. Tingkat penempatan ini telah stabil dan bahkan melampaui batas minimum 30%, mencapai antara 37% hingga 42%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa hal ini menunjukkan kesiapan sistem keuangan dalam menerima peningkatan penempatan DHE SDA. Dengan aturan baru yang menetapkan penempatan 100% dalam jangka waktu 12 bulan, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi keuangan nasional.
Penerapan aturan ini bukanlah langkah yang dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekspor dan keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua hasil dari sumber daya alam yang diekspor dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan oleh beberapa negara lain di dunia, menunjukkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk memperkuat ekonomi nasional. Untuk mendukung implementasi ini, Menteri Keuangan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur BI Perry Warjiyo akan memastikan bahwa aktivitas ekspor tidak terganggu dan kebutuhan rupiah serta pembayaran valuta asing tetap lancar.
Kebijakan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Komoditas seperti batu bara, CPO, dan nikel menjadi fokus utama karena kontribusinya yang signifikan terhadap ekspor dan devisa. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi keuangan dan memastikan bahwa hasil dari sumber daya alam benar-benar bermanfaat bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan bank sentral untuk menjaga agar kegiatan ekspor tetap berjalan lancar.
Implementasi kebijakan ini akan membawa manfaat langsung bagi sektor perbankan dan keuangan Indonesia. Penempatan 100% DHE SDA selama 12 bulan akan meningkatkan likuiditas perbankan dan memperkuat stabilitas moneter. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kebutuhan pemenuhan rupiah, pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang impor, dan pembayaran pinjaman eksportir. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.