Kritik terhadap penegakan hukum oleh grup band Sukatani telah memicu perhatian serius dari anggota DPR RI. Rudianto Lallo, seorang anggota Komisi III DPR RI, menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh grup band tersebut dari pihak Polda Jawa Tengah. Menurutnya, lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang diklaim mengkritik Polri telah menjadi titik fokus kontroversi ini. Dalam rangka memastikan keadilan dan transparansi, Rudianto menekankan pentingnya pengawasan melekat (Waskat) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
Untuk mencegah pelanggaran kode etik dan hukum, Rudianto mengajak Propam Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk melakukan sosialisasi kembali peraturan tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian. Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas, mulai dari tingkat atas hingga bawah. "Pemahaman tentang peraturan ini harus mencapai semua level, sehingga setiap anggota polisi dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujar Rudianto. Ini berarti bahwa para pemimpin di tingkat Kapolda dan Kapolres tidak bisa lepas tanggung jawab jika ada anggota yang melanggar hukum atau etika.
Berpijak pada prinsip keadilan dan integritas, Rudianto juga menuntut penyelidikan mendalam terhadap oknum anggota Polda Jawa Tengah yang diduga telah mengintimidasi grup musik Sukatani. Dia berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku akan memberikan pesan kuat bahwa setiap bentuk intimidasi tidak akan ditoleransi. "Harapan kami adalah agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan, dan semua pihak dapat bekerja dengan profesionalisme yang tinggi," tutupnya.