Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Acara ini dilaksanakan di halaman Istana Merdeka, Jakarta. PP ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital serta memastikan bahwa perkembangan teknologi digunakan secara bijak demi masa depan bangsa Indonesia.
Di tengah era transformasi digital yang semakin pesat, langkah strategis telah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga kesejahteraan anak-anak. Dalam suasana yang penuh makna, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan PP terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik pada hari Jumat, 28 Maret 2025, di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pentingnya perlindungan bagi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Ia menyebut bahwa teknologi digital dapat membawa kemajuan luar biasa tetapi juga berpotensi merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, PP ini hadir sebagai solusi untuk memitigasi risiko tersebut.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa pengesahan PP ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Menurutnya, arah bahaya dari salah guna media digital perlu segera ditangani agar tidak merusak masa depan anak-anak Indonesia.
Berkaca pada kebijakan ini, jelas bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pengesahan PP ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya sinergi antara teknologi dan etika sosial. Teknologi harus diarahkan untuk menciptakan generasi yang cerdas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan global di masa mendatang. Melalui kerjasama yang solid, harapan besar akan terwujudnya Indonesia yang lebih sejahtera dan aman bagi semua anak dapat direalisasikan.