Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meredam beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran perpajakan secara proporsional. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak tertentu, dengan ketentuan yang terperinci dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Selain itu, skema pengurangan mencakup keringanan hingga 50% kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.
Berlakunya insentif pajak di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengurangi tekanan finansial pada masyarakat sambil tetap menjaga penerimaan daerah. Kebijakan ini dirancang agar lebih adil dan seimbang antara kewajiban pajak dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Dengan adanya pengurangan ini, diharapkan kesadaran membayar pajak dapat meningkat secara signifikan.
Insentif pengurangan PBB-P2 diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 April 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menegaskan bahwa fasilitas ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Wajib pajak yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2024 senilai Rp0 akan otomatis mendapatkan pengurangan sebesar 50%. Namun, pengurangan ini tidak berlaku bagi objek pajak baru maupun wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, Pemprov DKI berharap insentif ini dapat mendorong warga untuk lebih taat membayar pajak. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Fokus utama dari insentif ini adalah untuk memastikan bahwa pembayaran pajak menjadi tanggung jawab yang dapat dipenuhi oleh semua lapisan masyarakat. Morris Danny menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan melakukan pembayaran tepat waktu. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dapat meningkat secara bertahap. Skema pengurangan yang disediakan sangat bergantung pada data SPPT tahun sebelumnya, sehingga prosesnya bersifat otomatis bagi mereka yang memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.