Dalam pidatonya di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyoroti dampak positif dan negatif teknologi digital terhadap masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun teknologi ini membuka jalan bagi kemajuan pesat, penggunaannya yang tidak teratur dapat merusak aspek sosial, moral, dan psikologis, khususnya bagi anak-anak Indonesia. Acara resmi tersebut dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik sebagai bentuk perlindungan anak.
Di tengah musim semi politik nasional, suasana tegang namun penuh harapan meliputi Istana Merdeka pada Jumat (28/3/2025). Di halaman megah istana, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan peraturan baru yang bertujuan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk media digital. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa dunia modern saat ini telah memberikan banyak manfaat melalui inovasi teknologi. Namun, jika dibiarkan tanpa kontrol, teknologi ini dapat menjadi ancaman serius bagi perkembangan karakter anak bangsa.
Presiden berharap agar anak-anak Indonesia tumbuh dengan jiwa yang sehat, optimistis, dan mandiri. Mereka harus didorong untuk berkembang secara kreatif serta memiliki semangat ingin tahu dalam mencari ilmu pengetahuan demi kebaikan keluarga dan bangsa. Oleh karena itu, langkah-langkah pengelolaan yang tepat sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa perkembangan teknologi digunakan secara bijaksana.
Ia juga menegaskan bahaya dari konten negatif yang tersebar melalui media digital. Tanpa pengawasan ketat, informasi berbahaya dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada mentalitas dan moral anak-anak.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, pidato Presiden Prabowo ini memberikan pelajaran penting tentang tanggung jawab kolektif kita terhadap penggunaan teknologi. Sebagai masyarakat modern, kita dituntut untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih informasi yang dikonsumsi. Selain itu, peran orang tua dan institusi pendidikan menjadi krusial dalam membimbing anak-anak agar dapat menggunakan teknologi dengan cara yang aman dan produktif.