Keputusan untuk mengakhiri pernikahan diambil oleh pasangan Arya Saloka dan Putri Anne dengan cara yang penuh kedewasaan. Setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan terpisah, keduanya memutuskan untuk resmi berpisah melalui jalur hukum tanpa mengabaikan aspek-aspek penting dalam kehidupan anak mereka. Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, menjelaskan bahwa pemisahan ini dilakukan secara damai guna menjaga kesejahteraan bersama.
Dalam proses perceraian ini, hak asuh anak menjadi salah satu fokus utama. Menurut aturan yang berlaku, anak di bawah umur 12 tahun harus berada di bawah pengawasan ibu. Oleh karena itu, Putri Anne akan menjadi pihak yang memiliki hak asuh. Namun demikian, Arya tetap diberikan kesempatan untuk menjalin hubungan erat dengan buah hatinya tanpa batasan waktu tertentu. Keduanya sepakat bahwa komunikasi dan kerja sama adalah kunci dalam membina tumbuh kembang sang anak.
Kedua belah pihak menunjukkan sikap dewasa dengan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Meskipun tidak lagi menjadi suami istri, mereka berkomitmen untuk saling mendukung sebagai orang tua. Hal ini mencerminkan nilai-nilai positif tentang bagaimana seseorang dapat melewati masa sulit dengan kepala tegak serta menjaga integritas diri. Dengan pendekatan yang bijaksana, perceraian bukanlah akhir dari sebuah cerita, melainkan awal dari babak baru yang lebih harmonis bagi semua pihak yang terlibat.