Gaya Hidup
Potensi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar
2024-12-22
Jakarta, CNBC Indonesia – Perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional tampaknya tak terhindarkan dengan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan struktur kelas yang ada sebelumnya, masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk berbagai implikasi yang mungkin timbul.
Kesiapan Masyarakat Menghadapi Revisi Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden dan Waktu Penetapan Iuran Baru
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa tarif baru iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Juli 2025. Meskipun besaran iurannya belum ditentukan, Pasal 103B Ayat (8) memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi Presiden Joko Widodo untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. Selama masa transisi ini, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan memiliki iuran yang dibayarkan langsung oleh pemerintah. Ini mencakup individu yang mendapatkan bantuan dari negara untuk akses kesehatan mereka. Kedua, iuran bagi pekerja yang menerima upah di lembaga pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembayaran ini terbagi antara pemberi kerja (4%) dan peserta (1%). Ketiga, pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga membayar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian serupa.Beban Tambahan untuk Keluarga dan Kerabat Pekerja
Untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja tersebut. Selain itu, kerabat lain seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta pekerja bukan penerima upah memiliki skema iuran tersendiri. Misalnya, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan memberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.Selanjusnya, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan memberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, sementara iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan memberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.Prosedur Pembayaran dan Sanksi
Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dikenakan, dengan batasan maksimal Rp 30.000.000. Bagi pekerja penerima upah, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.Antisipasi dan Persiapan Masa Depan
Perubahan signifikan dalam sistem kesehatan nasional ini menuntut masyarakat untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan keuangan dan pemahaman tentang hak-hak mereka. Dengan adanya KRIS, masyarakat perlu memahami manfaat dan beban yang mungkin ditimbulkan. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat dapat memahami dan merespons perubahan ini dengan baik.Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga institusi dan organisasi yang berhubungan langsung dengan BPJS Kesehatan. Seiring berjalannya waktu, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik dan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan adil melalui implementasi KRIS.