Penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan semakin berkembang di Indonesia. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu inovasi penting untuk mendukung operasional perbankan. Berbeda dari persepsi umum, sistem ini tidak bertujuan sebagai penghambat penyaluran kredit melainkan mempercepat proses evaluasi debitur secara lebih akurat dan transparan. Menurut ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, SLIK berfungsi sebagai alat bantu bagi bank dalam mengambil keputusan yang tepat.
Kondisi makroekonomi memegang peranan besar dalam dinamika kredit perbankan. Meskipun SLIK memberikan kemudahan dalam akses informasi debitur melalui layanan iDeb, perlambatan distribusi kredit saat ini dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti kebijakan moneter Bank Indonesia. Ketatnya regulasi sebagai respons terhadap volatilitas ekonomi global membuat likuiditas perbankan berkurang, sehingga bank harus lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Hal ini disampaikan oleh Piter yang menekankan bahwa SLIK bukan penyebab utama hambatan tersebut. Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, juga menyatakan bahwa hanya sebagian kecil pengajuan kredit yang ditolak karena data dari SLIK.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor jasa keuangan membuka peluang baru untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Dengan adanya SLIK, bank dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan kredit, yang pada gilirannya melindungi nasabah serta stabilitas institusi finansial. Sebagai tambahan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK hanya mencatat riwayat kolektibilitas tanpa memberikan rekomendasi apapun terkait kelanjutan pinjaman. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dengan benar fungsi SLIK sebagai alat bantu demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.