Berita
Vonis Dua Bulan Penjara untuk Bos Kampung Rusia di Bali
2025-03-25

Sebuah vonis telah diberlakukan terhadap seorang warga negara asing atas tuduhan pelanggaran peraturan penggunaan lahan di Pulau Dewata. Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Andrej Frey, pemilik proyek yang dikenal sebagai Kampung Rusia, dengan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp200 juta. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan individu asing dalam kontroversi penggunaan tanah pertanian di Gianyar.

Pada tanggal 17 Maret 2025, sidang pembacaan putusan digelar di PN Denpasar. Ketua hakim, Heriyanti, bersama anggota majelis hakim lainnya, memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Zonasi Ruang. Kasus ini berawal dari pemanfaatan tanah pertanian untuk tujuan komersial tanpa izin resmi. Proyek tersebut, yang dikenal sebagai PARQ Ubud atau Kampung Rusia, akhirnya ditutup oleh pemerintah daerah pada Januari 2025 setelah mengetahui adanya pelanggaran serius.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan bahwa Andrej Frey bertanggung jawab atas alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan satu bulan penjara sebagai substitusi hukuman.

Kasus ini juga mencuat di media sosial, di mana ada informasi yang menyebutkan bahwa Andrej Frey sudah bebas. Namun, Gede Putra Astawa menegaskan bahwa pelaksanaan putusan adalah tanggung jawab kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa seseorang hanya bisa dilepaskan setelah memenuhi persyaratan hukuman sesuai dengan vonis.

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan di Indonesia, terutama ketika melibatkan pihak asing. Pemerintah daerah dan lembaga hukum diharapkan dapat lebih waspada dalam mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan.

Dengan putusan ini, pesan kuat disampaikan kepada semua pihak bahwa pelanggaran terhadap regulasi penggunaan lahan tidak akan ditoleransi. Kasus Andrej Frey diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas agar taat terhadap aturan yang berlaku.

more stories
See more