Polisi di Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis berusia 23 tahun, Enggal Dika Puspita. Muhammad Rafy Ramadhan (MRR), mantan pacarnya, mengakui telah membunuh korban pada bulan September 2024 lalu. Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan keanehan terkait penggunaan barang-barang milik korban oleh tersangka. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa MRR menyimpan kerangka korban selama enam bulan untuk menyembunyikan perbuatannya.
MRR mengaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi emosional yang memuncak. Setelah pembunuhan, ia mencoba menutupi kejahatannya dengan menjawab pesan dari keluarga dan teman korban. Namun, kecurigaan masyarakat semakin besar hingga akhirnya kasus ini terungkap. Tersangka kini menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindakannya.
Tersangka pembunuhan Enggal Dika Puspita, Muhammad Rafy Ramadhan, akhirnya ditangkap setelah melakukan kejahatan yang tersembunyi selama enam bulan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari warga yang curiga terhadap penggunaan barang-barang milik korban oleh tersangka. Selama penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MRR menggunakan nomor telepon dan kendaraan milik korban, serta berinteraksi dengan keluarganya melalui media sosial.
Pada saat kejadian, MRR dan korban tinggal bersama di rumah kontrakan di wilayah Dusun Sabdodadi, Manding, Bantul. Konflik antara mereka mencapai puncak ketika korban memukul MRR dengan gagang sapu. Akibatnya, MRR nekat melakukan tindakan keji dengan mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia tidak hanya menyembunyikan jenazah korban, tetapi juga mencoba memperpanjang ilusi bahwa korban masih hidup dengan menjawab pesan-pesan dari teman dan keluarganya. Perbuatan ini membuat kasus ini semakin tragis dan memilukan.
Setelah mengakui perbuatannya, MRR harus menghadapi konsekuensi hukum atas aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya. Penyidik dari Polres Bantul menyatakan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Meskipun MRR mengungkapkan rasa sesal dan permintaan maaf kepada keluarga korban, hal tersebut tidak cukup untuk menghapus kesalahannya.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap MRR. Kerangka korban ditemukan di rumahnya, setelah tersangka mencoba membersihkan tulang belulang di sebuah losmen di Kaliurang. Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya motif dan langkah-langkah yang diambil MRR untuk menutupi kejahatannya. Hukuman yang akan diterima MRR bertujuan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.