Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan kembali pentingnya pemahaman terhadap kewajiban pajak reklame bagi pelaku usaha dan masyarakat. Berdasarkan peraturan daerah yang dikeluarkan pada tahun 2024, pajak ini menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan di ibu kota. Selain itu, pajak reklame juga berperan dalam menjaga estetika serta ketertiban ruang publik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa pemahaman mendalam terkait aturan pajak reklame sangat esensial bagi para penyedia jasa iklan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bentuk reklame—baik fisik maupun digital—dikenakan kontribusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut regulasi yang diterbitkan, pajak reklame mencakup berbagai jenis media promosi seperti billboard, spanduk, stiker, hingga videotron. Setiap bentuk reklame tersebut memiliki tarif tersendiri yang telah ditentukan berdasarkan ukuran, lokasi pemasangan, dan durasi tayang. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memberikan dampak positif terhadap penataan ruang perkotaan.
Selain sebagai sumber dana, pajak reklame juga menjadi instrumen utama dalam upaya menjaga keteraturan visual di area publik. Para pelaku usaha yang taat membayar pajak akan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan estetis. Sebaliknya, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkaca pada tujuan utama dari kebijakan ini, kesadaran wajib pajak diharapkan semakin meningkat. Dengan begitu, pengelolaan pajak reklame tidak hanya bermanfaat bagi perkembangan infrastruktur kota, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Jakarta yang lebih baik dan berkelanjutan. Keselarasan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diyakini akan membawa hasil optimal bagi semua pihak yang terlibat.