Gaya Hidup
Penerima Zakat: Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak?
2025-03-25

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban spiritual yang memiliki tujuan mulia untuk membantu sesama. Artikel ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang tidak berhak menerima zakat serta delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat. Pembahasan ini mencakup dasar syar'i hingga penjelasan kontekstual terkait penggunaan zakat.

Golongan yang Diharuskan Menolak Zakat

Berdasarkan aturan Islam, ada sejumlah kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat karena kondisi tertentu. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pembagian zakat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Keluarga Nabi Muhammad SAW adalah salah satu kelompok yang secara eksplisit dilarang menerima zakat, baik itu langsung maupun tidak langsung. Selain itu, orang non-Muslim juga tidak termasuk dalam daftar penerima zakat, meskipun bantuan tetap dapat diberikan melalui sedekah. Orang kaya, individu dengan fisik kuat yang mampu bekerja, serta mereka yang sudah menjadi tanggungan orang lain juga tidak layak menerima zakat. Contohnya adalah budak yang nafkahnya dijamin oleh pemiliknya, atau istri yang telah mendapatkan nafkah dari suaminya.

Sebagai bagian integral dari hukum zakat, penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan pemberian zakat agar distribusinya tepat sasaran. Misalnya, keturunan Rasulullah SAW tidak diperkenankan menerima zakat, seperti yang diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih. Selain itu, non-Muslim tidak masuk dalam kategori penerima zakat karena zakat spesifik hanya untuk umat Islam. Akan tetapi, donasi berupa sedekah masih dapat diberikan kepada non-Muslim sebagai bentuk kerjasama sosial. Kebijakan serupa juga berlaku bagi orang kaya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, termasuk mereka yang memiliki fisik kuat dan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan cukup. Tambahan lagi, individu yang sudah menjadi tanggungan orang lain, seperti istri yang dinafkahi suaminya atau budak yang nafkahnya disediakan oleh pemiliknya, juga tidak berhak atas zakat.

Delapan Golongan Penerima Zakat Sesuai Surat At-Taubah Ayat 60

Surat At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Masing-masing kelompok memiliki karakteristik unik yang membuat mereka layak menerima bantuan zakat. Fakir, misalnya, adalah individu yang sama sekali tidak memiliki harta atau kemampuan untuk bekerja. Sementara itu, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan namun tetap menghadapi kesulitan ekonomi. Amil zakat adalah para petugas yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, yang berhak atas upah atas usaha mereka. Mualaf mencakup mereka yang baru masuk Islam atau perlu dukungan untuk memperkuat imannya. Riqab adalah budak yang ingin mendapatkan kebebasan, sedangkan gharim adalah mereka yang terjerat utang akibat hal-hal yang diperbolehkan dalam agama. Pejuang di jalan Allah mencakup orang-orang yang berjuang demi agama tanpa gaji tetap, dan ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal selama perjalanan.

Delapan golongan penerima zakat ini mencerminkan kebijaksanaan Tuhan dalam membagikan zakat kepada mereka yang paling membutuhkan. Fakir adalah contoh nyata dari kelompok yang sangat membutuhkan bantuan karena mereka tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu mencari nafkah. Sedikit berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok amil zakat mencakup petugas yang melakukan pekerjaan administratif terkait zakat, sehingga mereka berhak atas kompensasi atas jerih payah mereka. Mualaf adalah individu yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dukungan untuk mempertahankan imannya di tengah tantangan sosial. Riqab adalah budak yang ingin memperoleh kebebasan melalui perjanjian dengan tuannya. Gharim adalah mereka yang memiliki utang akibat hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, seperti pengobatan atau biaya pendidikan. Pejuang di jalan Allah adalah orang-orang yang melawan musuh agama tanpa mendapat bayaran tetap dari negara atau lembaga manapun. Terakhir, ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal selama perjalanan, meskipun mereka mungkin memiliki harta di tempat asalnya. Semua kelompok ini dipilih dengan pertimbangan matang agar zakat dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

More Stories
see more