Dalam rangka memberikan dukungan langsung kepada warga ibu kota, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembebasan total terhadap pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat sambil memastikan data kependudukan tetap akurat dan terintegrasi melalui sistem elektronik.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perseorangan yang memiliki rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP tidak lebih dari Rp650 juta. Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu properti, maka penghapusan hanya diberikan untuk satu unit dengan NJOP tertinggi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk fokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan ekonomi.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menegaskan perlunya kesadaran akan pentingnya validasi data. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah tervalidasi dalam sistem perpajakan online sebelum batas waktu yang ditetapkan. Validasi ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id.
Data yang akurat menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini. Untuk memastikan bahwa informasi yang dimasukkan sesuai dengan standar yang ditetapkan, NIK yang digunakan harus sama dengan nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, NIK akan diverifikasi menggunakan basis data kependudukan yang telah terhubung dengan sistem perpajakan daerah.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tertera dalam SPPT dan NIK, maka proses perubahan kepemilikan atau balik nama perlu dilakukan sebelum pembaruan data. Proses ini sangat penting, terutama jika nama wajib pajak dalam SPPT adalah seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, identitas baru dapat didaftarkan sebagai pihak yang sah sesuai hukum.
Perubahan kepemilikan properti, baik karena transaksi jual beli, hibah, maupun warisan, memerlukan penyesuaian dalam catatan perpajakan. Hal ini bertujuan agar semua kewajiban perpajakan dicatat atas nama pemilik yang benar. Proses mutasi ini tidak hanya penting untuk kepatuhan pajak tetapi juga menjadi dasar dalam pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak lainnya.
Pembaruan data ini memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan properti dilacak dengan baik, sehingga mencegah terjadinya kesalahan atau potensi kerugian negara. Selain itu, hal ini juga mendukung prinsip keadilan pajak, di mana setiap individu membayar sesuai kemampuan dan status kepemilikannya.
Penggunaan sistem elektronik dalam validasi data merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan. Setelah proses pemutakhiran dan verifikasi data NIK selesai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan melakukan penetapan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ini kemudian akan diinformasikan kepada wajib pajak melalui saluran resmi.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Penggunaan teknologi digital tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan manusia. Sebagai hasilnya, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini tanpa kendala teknis yang berarti.