Penggunaan jilbab oleh perempuan Muslim di Indonesia telah melalui berbagai tahap perkembangan sepanjang sejarah. Saat ini, jilbab menjadi bagian penting dari penampilan para wanita Muslim di Tanah Air, dengan beragam model dan desain yang mengikuti tren modern. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa pada masa lalu, pemerintah pernah memberlakukan larangan terkait penggunaan jilbab. Larangan tersebut bermula dari kebijakan era Orde Baru, khususnya selama kepemimpinan Presiden Soeharto. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya arus radikalisasi Islam yang dianggap mengancam stabilitas politik nasional. Artikel ini akan membahas lebih rinci tentang latar belakang dan perubahan signifikan terkait kebijakan tersebut.
Berawal dari abad ke-20, pemakaian jilbab sudah mulai dikenalkan di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satu tokoh penting yang mendukung penggunaan jilbab adalah Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan. Istrinya, Nyai Ahmad Dahlan, sering tampil menggunakan jilbab dalam potret-potret sejarah. Selain itu, tokoh lain seperti Rasuna Said, seorang aktivis Minangkabau yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, juga mempraktikkan pemakaian jilbab. Meskipun demikian, jumlah perempuan yang menggunakan jilbab tetap terbatas hingga pertengahan abad ke-20.
Ketika arus globalisasi semakin kuat pada dekade 1980-an, pemakaian jilbab mulai meningkat secara signifikan. Hal ini kemudian dipandang sebagai ancaman oleh rezim Orde Baru. Pada tahun 1982, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan Surat Keputusan No. 052/C/Kep/D.82 yang secara langsung melarang siswi sekolah negeri untuk menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah. Larangan ini didasarkan pada persepsi bahwa penggunaan jilbab memiliki konotasi politis yang dapat memicu gerakan radikalisme agama.
Kebijakan ini tentu saja menuai kontroversi. Banyak pihak yang merasa hak-hak individu atas ekspresi keyakinan agama mereka dilanggar. Seiring waktu, tekanan politik semakin meningkat, terutama menjelang pemilihan umum di akhir dekade 1980-an. Akhirnya, pada tahun 1991, pemerintah melalui Surat Keputusan No. 100/C/Kep/D/1991 memperbolehkan kembali penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri. Perubahan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperoleh dukungan suara dari kelompok masyarakat Muslim yang besar di Indonesia.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, penggunaan jilbab kini berkembang pesat dan menjadi simbol identitas bagi kaum perempuan Muslim di Indonesia. Tidak hanya sebagai alat penutup aurat, jilbab juga telah berevolusi menjadi elemen mode yang mencerminkan estetika modern tanpa meninggalkan nilai-nilai agama. Fenomena ini menunjukkan betapa dinamisnya peran jilbab dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Masa lalu yang penuh tantangan terkait penggunaan jilbab di Indonesia telah membentuk fondasi yang kuat bagi generasi saat ini. Dari sebuah simbol religius yang sempat dilarang, jilbab kini menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas perempuan Muslim di Tanah Air. Evolusi ini mencerminkan bagaimana perubahan politik dan sosial mampu memengaruhi cara masyarakat menyikapi tradisi dan keyakinan agama.