Pasar
Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online: Ancaman Hukum dan Penurunan Skor Kredit
2025-04-02

Di era teknologi yang semakin maju, pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dana dengan cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko signifikan apabila utang tidak dibayar sesuai jadwal. Fenomena gagal bayar (galbay) masih marak terjadi, disebabkan oleh berbagai faktor seperti manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang syarat pinjaman, hingga keterbatasan dana. Kasus ini terutama sering ditemui pada layanan pinjol yang memiliki persyaratan lebih ringan dibandingkan bank konvensional. Dalam konteks ini, para ahli menekankan pentingnya edukasi finansial serta dampak negatif dari galbay, termasuk ancaman hukum dan penurunan skor kredit SLIK OJK.

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa konsekuensi gagal bayar cukup serius. Selain denda yang meningkat seiring waktu, pengguna juga bisa menghadapi masalah psikologis akibat beban utang yang terus bertambah. Lebih jauh lagi, pelaku galbay dapat terancam secara hukum, terutama jika tindakan mereka dianggap sengaja menghindari tanggung jawab pembayaran. Konten negatif terkait fenomena ini cenderung lebih cepat tersebar di media sosial, sehingga perlu adanya upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Indriyatno menyoroti pentingnya menyampaikan pesan edukatif melalui platform digital guna mengimbangi arus informasi yang salah. "Kita harus memberikan panduan agar masyarakat memahami bahwa niat untuk tidak membayar utang memiliki risiko hukum," katanya dalam sebuah diskusi daring.

Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono juga menegaskan perlunya menjaga skor kredit individu karena dampaknya sangat luas. Ia mengungkapkan bahwa rekam jejak kredit yang buruk dapat mempersulit seseorang dalam mencari pekerjaan, mendapatkan pendanaan, bahkan mencari pasangan hidup. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp75,60 triliun per November 2024, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat naik ke angka 2,52%.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana dalam memutuskan pinjaman online. Pastikan bahwa kemampuan untuk melunasi utang telah dipertimbangkan secara matang sebelum melakukan transaksi. Hal ini akan membantu menghindari berbagai konsekuensi negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Penting bagi setiap individu untuk memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan finansial mereka. Dengan pengetahuan yang tepat dan sikap bertanggung jawab, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa khawatir menghadapi risiko besar di masa depan. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif seperti pengecekan skor kredit dan edukasi finansial harus menjadi prioritas.

More Stories
see more