Pada awal tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan perdagangan saham dari 61 perusahaan yang terdaftar. Keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut gagal membayar biaya pencatatan tahunan tepat waktu. Menurut aturan BEI, pembayaran harus dilakukan paling lambat pada hari bursa terakhir Januari untuk periode Januari hingga Desember. Peraturan ini berlaku bagi semua emiten yang tercatat di papan utama, pengembangan, dan akselerasi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi perdagangan saham dari 61 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025. Langkah ini diambil setelah batas waktu pembayaran tanggal 31 Januari telah lewat. Berdasarkan data hingga 15 Februari 2025, masih ada 61 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan baru masuk dalam daftar, sementara 54 lainnya sudah dikenakan sanksi sebelumnya.
Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V menetapkan bahwa semua perusahaan yang terdaftar wajib membayar biaya pencatatan tahunan. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila kewajiban tetap belum dipenuhi, BEI memiliki hak untuk menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan yang bersangkutan hingga semua kewajiban terselesaikan.
Daftar perusahaan yang terkena suspensi mencakup berbagai sektor, termasuk industri manufaktur, pertambangan, dan jasa. Beberapa nama yang tercantum antara lain PT Armidian Karyatama Tbk, PT Ratu Prabu Energi Tbk, PT Berkah Beton Sadaya Tbk, dan lain-lain. Status suspensi berlaku untuk pasar reguler, tunai, atau seluruh pasar, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Menyikapi situasi ini, BEI menegaskan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dan kewajiban finansial. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat menghadapi risiko lebih lanjut, termasuk dampak negatif terhadap reputasi dan minat investor. BEI juga mengingatkan bahwa transparansi dan ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Dalam perspektif investor, langkah BEI ini memberikan sinyal kuat tentang komitmen bursa untuk menjaga integritas pasar. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban keuangan dan administratif, sehingga menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan terpercaya.