Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, merespons serius laporan yang menyoroti maraknya barang bajakan di pasar lokal. Laporan National Trade Estimate (NTE) menunjukkan bahwa praktik pembajakan menjadi salah satu hambatan perdagangan internasional. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan melakukan pengecekan dan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang ilegal. Selain itu, pihak berwenang juga menjelaskan bahwa tindakan hukum membutuhkan aduan dari pemegang merek atau produsen.
Sistem pengawasan barang-barang ilegal di pasar Indonesia mulai ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi hambatan perdagangan. Mendag Budi Santoso menegaskan langkah-langkah konkret telah dilakukan guna mencegah peredaran barang bajakan. Salah satu contohnya adalah operasi penyitaan yang baru saja dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.
Komitmen ini didorong oleh temuan dalam laporan NTE yang menyebutkan Pasar Mangga Dua sebagai salah satu lokasi dengan praktik pembajakan produk. Pemerintah menekankan perlunya kolaborasi antara pihak berwenang dan pelaku usaha untuk menjaga kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengawasan tidak hanya berfokus pada pasar tradisional tetapi juga mencakup distribusi barang secara keseluruhan. Melalui langkah-langkah ini, Indonesia berusaha menunjukkan dedikasi dalam menjaga citra perdagangan globalnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa penanganan kasus pembajakan memerlukan kerja sama aktif dari semua pihak terkait. Menurutnya, pelanggaran HaKI termasuk dalam kategori delik aduan sehingga proses penindakan dimulai dari laporan resmi yang diajukan oleh pemegang merek atau produsen.
Produsen memiliki peran vital dalam upaya penegakan HaKI. Mereka harus melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada otoritas terkait seperti Ditjen Kekayaan Intelektual. Setelah menerima laporan tersebut, pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak intelektual serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memperbaiki reputasinya di mata mitra dagang internasional.